Hobi Masturbasi, Mahasiswa di Nunukan Dibekuk Polisi

Hobi Masturbasi, Mahasiswa di Nunukan Dibekuk Polisi

Seorang mahasiswa berusia 21 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara harus berurusan dengan polisi akibat hobi masturbasi. Hal ini karena mahasiswa berinisial RK itu selama kurun waktu dua tahun terakhir kerap menipu ratusan wanita untuk melakukan video call sex atau VCS.

RK diamankan oleh Satreskrim Polres Nunukan karena diduga telah melakukan tindak pidana kasus pelecehan seksual melalui media sosial Instagram. Bahkan, tak tanggung-tanggung, korban mahasiswa semester 4 itu diperkirakan mencapai ratusan orang.

Hal ini karena dari hasil pemeriksaan polisi terhadap handphone milik RK, polisi menemukan dokumentasi video rekaman layar, saat tersangka tengah melancarkan aksinya. Bahkan, bukti video dokumentasi itu tersimpan rapi di dalam satu folder di handphone milik mahasiswa dari salah satu kampus di Kota Samarinda, Kalimantan Timur itu.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nunukan, Iptu Andrie Azmi Azhari mengatakan dari hasil pemeriksaan sementera, aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh tersangka RK itu diduga telah berlangsung cukup lama. Hal ini karena, RK mulai mengawali aksinya sejak ia baru masuk kuliah atau semester awal.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan ini sudah cukup lama ya, yaitu sejak dia mulai masuk kuliah, jadi sudah sekitar 2 tahunan,” kata Andre saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/7/2023) siang.

Korban Melakukan Dengan Bujuk Rayu

Menurutnya, jumlah korban yang termakan oleh bujuk rayu tersangka diperkirakan mencapai ratusan orang. Hal itu setidaknya berdasarkan hasil penelusuran history chat pada akun milik tersangka RK. Dari penelusuran ditemukan bukti chat tersangka kepada ratusan wanita yang dilakukan secara acak, kemudian jika calon korban membalas chat-nya, maka tersangka RK akan meminta nomor Whatsapp korbannya itu.

“Korbannya puluhan bahkan ratusan, tersangka chat pengikutnya secara acak melalui Instagram-nya. Korban yang membalas chat-nya langsung dimintai nomor Whatsapp, lalu dibujuk rayu melalui Whatsapp,” imbuhnya.

Tak tanggung-tanggung, tersangka RK bukan hanya menyasar wanita yang berasal dari wilayah Kalimantan Utara saja, namun juga dari sejumlah wilayah di Pulau kalimantan dilansir dari laman https://www.smkn5-tng.com/

Yang menjadi sasaran tersangka RK ini, bukan hanya wanita single, namun juga termasuk ibu rumah tangga, hingga wanita janda. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan mentransferkan sejumlah uang usai melayani VCS bersama tersangka.

Salah satu korban yang merasa terpedaya pun akhirnya melaporkan tersangka. Hal ini lantaran tersangka menolak untuk mentransfer uang senilai Rp 500.000 kepada korban, dan justru mengancam akan menyebarkan video rekaman layar saat mereka tengah melakukan VCS.

“Uangnya terserah dari korban mintanya berapa kepada tersangka. Dan korbannya ada yang dari Banjarmasin, Samarinda, dan daerah lainnya di Kalimantan,” ungkapnya.

Kini tersangka RK mendekam dibalik jeruji tahanan dan dijerat dengan UU Pornografi subsider UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.